Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BORGOL, PALPOS.ID - Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas.

Pada tanggal 19 hingga 20 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. 

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.

Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, antara lain:

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel

BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas, yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera Km 78, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, yang beralamat di Jl. Pangeran Mohamad Amin, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, yang beralamat di Mulyo Harjo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

''Dalam proses penggeledahan ini, tim berhasil menyita sejumlah data, dokumen, surat, dan barang bukti lain yang dianggap relevan dengan perkara tersebut. Penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif," tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...

Menurut Vanny, kasus ini merupakan lanjutan dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah berlangsung dalam rentang tahun 2010 hingga 2023 di wilayah tersebut. 

''Korupsi dalam penerbitan SPH untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan merupakan masalah serius yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat setempat," tegas Vanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: