Nunggak Tagihan Rekening! Aliran Listrik SMKN 1 Prabumulih Diputus

Nunggak Tagihan Rekening! Aliran Listrik SMKN 1 Prabumulih Diputus

Nunggak Tagihan Rekening! Aliran Listrik SMKN 1 Prabumulih Diputus--

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan PRABUMULIH, mengambil langkah tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran rekening Listrik berupa pemutusan aliran Listrik ke pelanggan.

Salah satu pelanggan yang diberikan sanksi tegas berupa pemutusan aliran Listrik tersebut. yaitu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Prabumulih di Jalan M Yusuf Wahid Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan

Pemutusan aliran Listrik tersebut, dilakukan pada Sabtu sore, 23 Maret 2024.

Pemutusan aliran Listrik tersebut, viral di media sosial. Berbagai tanggapan dilontarkan netizen, terkait persoalan tersebut. 

BACA JUGA:Launching Website Posko Ekonomi Kota Prabumulih, PJ Gubernur: Akan Mempercepat Pencapaian Tujuan Pemerintah

BACA JUGA:Gelar Kegiatan Jumat Bersedekah, Kapolres Prabumulih Door to Door Bantu Warga Tidak Mampu

“Kok biso, kemano dana tuk membayar listriknyo,” tanya akun @anes_yohanes74. “Jangan salahkan PLN ya gaes,” komentar netizen lainnya. 

Sedangkan pemilik akun @rpldoosptr_ menanyakan kenapa banyak pihak yang menyalahkan sekolah yang disalahkan. 

“Kenapa menyalahkan pihak sekolah kan kesalahan dari provinsi lah?,” tulisnya dikolom komentar.

Sementara, Manager PLN ULP Prabumulih, Gema Sibarani, mengatakan bahwa langkah tegas pemutusan aliran Listrik SMK Negeri 1 Prabumulih dilakukan karena tidak ada kejelasan dari pihak sekolah terkait kapan akan melakukan pembayaran tagihan rekening Listrik sekolah tersebut.

BACA JUGA:Gencar Lakukan Pengawasan, Angka Penderita Stunting di Kota Prabumulih Turun 0,47 Persen

BACA JUGA:Beredar SK Kepengurusan KONI yang Baru, Pengurus KONI Prabumulih Ancam Lakukan Mosi Tidak Percaya

“Sudah kami layangkan surat pada hari Rabu (20/03, red), dikasih tempo beberapa hari. 

Tapi pihak sekolah belum ada kejelasan kapan bisa bayar nunggu kepala sekolahnya ada (definitive) sekarang inikan kepala sekolahnya PLh (pelaksana harian) tidak bisa mengeluarkan dana termasuk membayar PLN jadi belum ada titik terang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: