Kejari Lubuklinggau Mengembalikan Uang Negara Rp 730,33 juta dari Kasus Korupsi PT Mura Sempurna

Kejari Lubuklinggau Mengembalikan Uang Negara Rp 730,33 juta dari Kasus Korupsi PT Mura Sempurna

Kajari Lubuklinggau melakukan pers rilis pengembalian uang negara dari perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna.-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Pada Kamis, 4 April 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah berhasil mengembalikan uang negara lebih dari Rp 735 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus korupsi PT Musi Rawas (Mura) Sempurna yang melibatkan mantan Direktur PT Mura Sempurna Andrianto, mantan anggota DPRD Mura Ismun Yahya yang juga staf ahli bupati, dan rekanan perusahaan tersebut Daryadi.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, didampingi petugas kejaksaan lainnya, secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada Asisten I Pemerintah, Agus Susanto, yang mewakili Pemkab Mura. Dalam penyerahan tersebut, uang dikembalikan sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Menurut Kajari Riyadi Bayu Kristianto, dua dari tiga terdakwa dalam kasus ini telah dieksekusi, termasuk pidana badan dan penggantian uang. Namun, terdakwa lainnya masih melakukan upaya hukum banding. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,2 miliar.

Asisten I Pemerintah Mura, Agus Susanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Lubuklinggau atas penyelesaian kasus ini dan pengembalian uang negara. Uang tersebut diharapkan akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Mura.

BACA JUGA:PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya Bagikan 7030 Paket Sembako Jelang Lebaran

BACA JUGA:Gambut Sebagai Aset Strategis: Sumsel Fokus Pengelolaan Menanggulangi Perubahan Iklim

Kasus korupsi PT Mura Sempurna pertama kali diselidiki pada awal 2023, dan setelah proses panjang, dua dari tiga terdakwa telah menjadi terpidana korupsi, sementara terdakwa lainnya masih dalam proses hukum. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: