Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Samsat Prabumulih Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda

Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Samsat Prabumulih Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda

Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Samsat Prabumulih Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda-Foto: Prabu/PALPOS.ID-

Pembayaran dapat dilakukan di semua Samsat dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Ariswan.

Dijelaskan Ariswan, dispensasi perpanjangan waktu pembayaran ini merupakan langkah positif dari pemerintah setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka, terutama di tengah masa libur panjang seperti Lebaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: