Sebanyak 312 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak 312 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Rutan Baturaja memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 kepada dua orang narapidana. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak 312 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Mirullah, Senin, 8 April 2024 mengatakan, pada momen hari besar keagamaan umat Muslim tahun ini tercatat sebanyak 312 warga binaan penghuni rutan setempat menerima remisi atau potongan masa tahanan.

312 warga binaan yang mendapat remisi terdiri atas Remisi Khusus (RK) I sebanyak 311 orang dan satu orang narapidana RK II atau langsung bebas.

Masing-masing narapidana mendapat RK I atau potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

BACA JUGA:Dua Warga Binaan Rutan Baturaja Terima Remisi Natal 2023

BACA JUGA:Dua Narapidana Rutan Baturaja Terima Remisi Bebas

Dia menjelaskan, rata-rata warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal.

"Untuk remisi langsung bebas tahun ini ada satu orang warga binaan dengan kasus pencurian," jelasnya.

Menurut dia, para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat. "Remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," tegasnya.

Ia berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman atas perbuatannya.

"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana yang beruntung," ujarnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: