Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin
Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Dalam proses penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Perbuatan Tersangka yang Melanggar Hukum
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan
BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo
Jumlah Saksi yang Telah Diperiksa
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 87 orang saksi dalam proses penyidikan ini.
Modus Operandi dan Langkah Selanjutnya
Modus operandi yang digunakan meliputi adanya markup harga langganan internet desa.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: