Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Selain itu, akan segera dilakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Sekum Suparman Romans Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel...

Dimana, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati potensi nilai kerugian negara mencapai Rp27 miliar.

"Jadi, berdasarkan hasil penyidikan,nilai kerugian negaranya mencapai Rp27 miliar," tegas Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat rilis penetapan dan penahanan Muhammad Arif, Jumat 26 April 2024.

Dikatakan Abdullah Noer Deny, bahwa tersangka Muhammad Arif dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya, tersangka MA (Muhammad Arif) dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Abdullah Noer Deny.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...

Abdullah Noer Deny SH MH menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasusnya. dan tidak tertutup kemungkinan bahal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

''Terus dilakukan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak selain tersangka yang telah ditetapkan saat ini," kata Abdullah Noer Deny.

Alasannya, tambah Abdullah Noer Deny, kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi, komunikasi, informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin ini masih belum rampung.

"Sabar ya kan penyidikan belum rampung. Tersangka MA (Muhammad Arif) juga akan diperiksa kembali. Kali ini dimintai keterangan sebagai tersangka. Nanti akan kita informasikan apabila ada update terbarunya," tambah Abdullah Noer Deny. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: