Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...

Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ketika melakukan penggeledahan di Kantor PTBA yang ada di Jakarta, beberapa waktu lalu.-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam atau PTBA terus dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Terbaru, penyidik memintai keterangan Sekretaris Perusahaan atau Sekper PTBA, Joko Priyono, di Kejati Sumsel, Rabu 25 Januari 2023.

Selain Sekper PTBA, ikut dimintai keterangan yakni dua orang mantan Dirut PT Satria Bahana Sarana atau SBS, yang merupakan anak perusahaan PT BA.

Bahkan, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan Kantor PTBA dan PT SBS di Jakarta, pekan lalu.

BACA JUGA:Hajar! Penyidik Kejati Sumsel Geledah PT BA Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini Dokumen yang Disita

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Demikian ditegaskan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, melalui Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Rabu 25 Januari 2023.

Radyan membenarkan adanya pemeriksaan Sekper PTBA Joko Priyono, dan dua mantan Dirut PT SBS tersebut.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT BA, yang diduga rugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Ketiganya dimintai keterangan di ruang penyidikan lantai enam Gedung Kejati Sumsel, sejak pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Terkait Vonis 10 Bulan Penjara Dua Terdakwa Pemerkosa, Ini yang Akan Dilakukan Kejati Sumsel

BACA JUGA:8 UPKK Gapoktan Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Radyan ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Radyan mengaku, pihaknya atau tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel