Hoaks Skandal Video Pencoblosan di Empat Lawang: Fakta dan Realitas Pemilu yang Terungkap

Hoaks Skandal Video Pencoblosan di Empat Lawang: Fakta dan Realitas Pemilu yang Terungkap

Hoaks Skandal Video Pencoblosan di Empat Lawang: Fakta dan Realitas Pemilu yang Terungkap.-Palpos.id-Youtube

POLITIK, PALPOS.ID - Hoaks Skandal Video Pencoblosan di Empat Lawang: Fakta dan Realitas Pemilu yang Terungkap.

Sebuah video yang menghebohkan masyarakat beredar luas di berbagai platform media sosial, menunjukkan suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. 

Dalam video tersebut, terdengar narasi yang menyebut salah satu calon legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Empat Lawang membongkar dugaan kecurangan dalam pengisian surat suara di TPS tersebut sebelum pencoblosan dimulai.

Dalam rekaman tersebut, seorang narator mengklaim bahwa kotak suara sudah terisi sebelum acara pemungutan suara dimulai, menunjukkan potensi kecurangan dalam proses pemilu di daerah tersebut. 

Video ini menjadi viral di platform TikTok dan WhatsApp serta diunggah pertama kali di akun Facebook seorang perekam yang juga merupakan seorang caleg dari partai politik lokal, pada Rabu siang 14 Februari 2024.

Namun, setelah dilakukan pengecekan fakta, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan, menegaskan bahwa informasi yang tersebar tidaklah benar. 

Menurutnya, kotak suara telah diisi dengan surat suara sebelum pencoblosan dimulai, sesuai dengan prosedur standar yang ditetapkan. 

Kurniawan menjelaskan bahwa pada saat rekaman video tersebut, proses pemungutan suara belum dimulai, sehingga kotak suara yang sudah berisi surat suara merupakan bagian dari persiapan teknis sebelum proses pemilihan dimulai.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Rudi Pangaribuan, juga memastikan bahwa semua surat suara telah ditempatkan di dalam kotak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Surat suara tersebut mencakup pilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, serta DPRD tingkat kota/kabupaten.

Rudi Pangaribuan juga menegaskan bahwa berdasarkan laporan petugas KPU setempat, tidak ada masalah yang terjadi selama proses pemungutan suara di TPS tersebut, dan seluruh proses berjalan dengan lancar dan aman.

Dengan demikian, dari hasil pengecekan fakta yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, dapat disimpulkan bahwa proses pemungutan suara di TPS 5 Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak ada indikasi adanya kecurangan dalam proses tersebut. *

Rujukan:

https://www.facebook.com/profile.php?id=100076680875030

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: