Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK

Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK

Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima banyak pengajuan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) tahun 2024. 

Hingga Senin (9/12/2024) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak 195 PHPKada telah diterima, termasuk 11 gugatan dari 9 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Lonjakan gugatan ini menunjukkan tingginya dinamika politik di daerah tersebut pasca-pilkada serentak.

BACA JUGA:8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan

BACA JUGA:Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Detil Gugatan Pilkada di Sumsel

Dari 11 gugatan yang masuk, beberapa kasus menarik perhatian publik. 

Gugatan pertama berasal dari Kabupaten Empat Lawang, yang uniknya memiliki dua permohonan berbeda. 

Permohonan pertama diajukan oleh pasangan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo melalui kuasa hukum Martadinata SH dan timnya.

Pengajuan dilakukan pada Rabu (4/12/2024), pukul 12.39 WIB. Gugatan kedua diajukan oleh Budi Antoni Aljufri pada Kamis (5/12/2024), pukul 14.15 WIB, dengan kuasa hukum Fahmi Nugroho SH dan tim.

BACA JUGA:Honda Shadow ACE dan Kasus Unik: Ketika Dentuman Suara Mesin Jadi Bahan Gugatan

BACA JUGA:Asmar Apresiasi Kejari OKI yang Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), di mana pasangan calon (paslon) tunggal yang melawan kotak kosong tetap menghadapi gugatan. 

Ketua Badan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani, mengajukan gugatan pada Jumat (6/12/2024), pukul 23.54 WIB, melalui kuasa hukum Siti Fatona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: