Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menelusuri Wacana Hingga Kontroversi di Tengah Moratorium Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menelusuri Wacana Hingga Kontroversi di Tengah Moratorium Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menelusuri Wacana Hingga Kontroversi di Tengah Moratorium Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menelusuri Wacana Hingga Kontroversi di Tengah Moratorium Otonomi Baru.

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku dan belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, isu pemekaran wilayah terus bergulir dan menjadi sorotan. 

Pada latar belakang inilah, muncul wacana yang memperdebatkan potensi pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah atau Jateng, dengan membentuk tiga provinsi baru atau daerah otonomi baru.

Wacana Pemekaran dan Provinsi Baru

Wacana ini mencakup pembentukan tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya atau Jawa Selatan, dan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta. 

BACA JUGA:Otonomi Baru Daerah Istimewa Surakarta: Langkah Menuju Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menyongsong Masa Depan Otonomi Baru untuk Pembangunan Merata

Dalam perkembangannya, 7 kabupaten dan 2 kota telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Provinsi Banyumasan jika pemekaran tersebut terealisasi.

Kota Purwokerto sebagai Ibu Kota Provinsi Banyumasan

Kota Purwokerto dan Kota Tegal menjadi dua kota yang siap bergabung dengan Provinsi Banyumasan. 

Rencananya, Kota Purwokerto bahkan akan dijadikan ibukota baru bagi provinsi tersebut. 

Adapun 7 kabupaten yang berpotensi bergabung dengan Provinsi Banyumasan meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Menggali Potensi Otonomi Baru dan Membangun Masa Depan Berkelanjutan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Brebes Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: