Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Wacana Otonomi Baru Kabupaten Hulu Aik Pemekaran Ketapang
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Wacana Otonomi Baru Kabupaten Hulu Aik Pemekaran Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usul Bentuk Otonomi Baru Provinsi Ketapang dan Kapuas Raya.
Sebagai provinsi dengan luas wilayah terbesar ketiga di Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat sedang mematangkan rencana pemekaran wilayah.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, diskusi mengenai pembentukan dua provinsi baru, yakni Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang, terus bergulir.
Berikut adalah laporan mendalam tentang perkembangan terbaru mengenai pemekaran ini.
Luas Wilayah dan Populasi
Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas wilayah mencapai 147.307 kilometer persegi, menjadikannya provinsi terbesar ketiga di Indonesia setelah Papua (319.036 kilometer persegi) dan Kalimantan Tengah (153.564 kilometer persegi).
Berdasarkan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, jumlah penduduk Kalimantan Barat mencapai 5.541.376 jiwa.
Provinsi Kapuas Raya
Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya mencakup empat kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sanggau.
Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru yang memerlukan minimal lima kabupaten/kota, rencana pemekaran kabupaten akan dilakukan. Berikut adalah rinciannya:
Kabupaten Kapuas Hulu
Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu akan menghasilkan Kabupaten Banua Lanjak sebagai kabupaten baru.
Kabupaten Banua Lanjak akan terdiri dari lima kecamatan: Kecamatan Batang Lupas, Kecamatan Empana, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Puring Kencana, dan Kecamatan Badau.
Kabupaten Sintang
Kabupaten Sintang akan dimekarkan menjadi Kota Sintang yang akan menjadi ibu kota Provinsi Kapuas Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: