Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Wacana Otonomi Baru Kabupaten Hulu Aik Pemekaran Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Wacana Otonomi Baru Kabupaten Hulu Aik Pemekaran Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Wacana Otonomi Baru Kabupaten Hulu Aik Pemekaran Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kota Sintang, yang saat ini masih berstatus kecamatan dengan luas wilayah 355,6 kilometer persegi dan jumlah penduduk 78.352 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS 2022, akan dipecah menjadi 4-5 kecamatan. 

Saat ini, Kecamatan Sintang terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa.

Provinsi Ketapang (Tanjungpura)

Provinsi Ketapang, juga dikenal dengan nama alternatif Provinsi Tanjungpura, akan terdiri dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. 

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, Kabupaten Ketapang akan dimekarkan menjadi Kota Ketapang dan tiga kabupaten baru:

Kota Ketapang

Kota Ketapang akan memiliki dua kecamatan yang dipecah menjadi empat kecamatan baru: Kecamatan Delta Pawan Barat, Kecamatan Delta Pawan Timur, Kecamatan Benua Kayong Barat, dan Kecamatan Benua Kayong Timur. 

Luas wilayah Kota Ketapang diperkirakan mencapai 423 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 138.008 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS 2022.

Kabupaten Baru

Kabupaten Jelai Kendawangan Raya: Pembentukan kabupaten ini akan mencakup wilayah Jelai dan Kendawangan.

Kabupaten Tumbang Titi (Matan Hulu): Kabupaten ini akan mencakup wilayah Tumbang Titi dan Matan Hulu.

Kabupaten Hulu Aik: Wilayah ini akan menjadi bagian dari Kabupaten Hulu Aik yang baru.

Dukungan dan Tantangan

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, telah menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan dua provinsi baru ini. 

"Saya sangat komitmen mendukung pembentukan dua provinsi baru, yakni Kapuas Raya dan Ketapang," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: