Polsek Tulung Selapan Amankan Seorang Pencuri 115 Keping Sarang Burung Walet, Dua Pelaku Masih DPO

Polsek Tulung Selapan Amankan Seorang Pencuri 115 Keping Sarang Burung Walet, Dua Pelaku Masih DPO

R (25), pelaku pencurian 114 keping sarang burung walet saat telah diamankan oleh Polsek Tulung Selapan, Kamis, 23 Mei 2024. Foto : Humas Polsek Tulung Selapan.-Foto : Humas Polsek Tulung Selapan-

BORGOL,PALPOS.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan berhasil mengamankan seorang pencuri 115 keping sarang burung walet milik E (28), warga Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Kamis, 23 Mei 2024.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Dedy Suandi SH mengatakan pelaku ialah R (25), warga Kampung Buntuan, Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan. 

"Pencurian itu terjadi di Gedung Walet Parit 26 Desa Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan pada, Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Pelaku beraksi bersama kedua temannya yang saat ini masih DPO yakni, JH dan H," ungkapnya, Jum'at, 24 Mei 2024.

Ia menambahkan, pada hari pencurian, sekitar pukul 19.48 WIB pelaku bersama dua rekannya mendatangi gedung walet menggunakan perahu ketek.

BACA JUGA:Curi HP Modus Gunakan Satang Dari Pipa, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit Pidum

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Berhasil Ditangkap

"Setelah tiba di depan gedung, mereka langsung membuka pintu dan mencabut engsel pintu menggunakan palu besi. Lalu, masuk dan mencongkel sarang wallet menggunakan dodos," ujarnya.

Selanjutnya, para pelaku mengumpulkan 115 keping sarang burung walet tersebut ke dalam kantong plastik hitam. Dimana atas perbuatan para pelaku, korban merugi sebanyak Rp8 juta.

"Berbekal dua potong rekaman CCTV, Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan. Kemudian, didapatlah informasi, salah satu pelaku berada di salah satu rumah keluarganya di Desa Petaling, Kecamatan Tulung selapan," tuturnya.

Dikatakannya lagi, dia bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Tulung Selapan langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pelaku R tanpa adanya perlawanan. Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama JH dan H. 

BACA JUGA:Kotak Amal Mushola SPBU Ulak Ketapang OKI Nyaris Hilang Diembat Pencuri, Polsek Teluk Gelam Amankan Pelakunya

BACA JUGA:Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

"Pelaku dikenakkan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5  KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengimbau, kepada kedua rekan R untuk segera menyerahkan diri," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: