Curi HP Modus Gunakan Satang Dari Pipa, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit Pidum

Curi HP Modus Gunakan Satang Dari Pipa, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit Pidum

Curi HP Modus Gunakan Satang Dari Pipa, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit Pidum--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri handphone Redmi 6A milik Afif Ramadhiansyah, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Pelaku, yang diketahui bernama Surip (30), warga Jalan Baru, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK, di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian ini terjadi pada 5 Mei 2024. Afif Ramadhiansyah, korban pencurian, melaporkan kehilangan satu unit HP Redmi 6A yang diletakkan di atas kasur di kamarnya. 

Dalam laporannya di SPKT Polres Prabumulih, Afif menyatakan bahwa ia menduga HP tersebut dicuri karena menemukan kusen jendela kamarnya rusak dan adanya pipa paralon yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengambil HP tersebut.

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Kotak Amal Mushola SPBU Ulak Ketapang OKI Nyaris Hilang Diembat Pencuri, Polsek Teluk Gelam Amankan Pelakunya

"Korban menduga HP tersebut dicuri, karena kusen jendela rusak dan terdapat pipa paralon yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil HP korban," ungkap AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan didampingi Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani.

Setelah menerima laporan dari Afif Ramadhiansyah, tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan Surip.

"Tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan Padat Karya. 

BACA JUGA:Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Jalani Sidang Tipiring Karena Musik Remix, Warga Cengal OKI Berakhir Didenda Rp5 Juta

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres," ujar Ipda Akbar Rafsanjani.

Setelah ditangkap, Surip dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: