Kotak Amal Mushola SPBU Ulak Ketapang OKI Nyaris Hilang Diembat Pencuri, Polsek Teluk Gelam Amankan Pelakunya

Kotak Amal Mushola SPBU Ulak Ketapang OKI Nyaris Hilang Diembat Pencuri, Polsek Teluk Gelam Amankan Pelakunya

IA (38), pelaku pencurian kotak amal di Mushola Desa Ulak Ketapang saat telah diamankan di Polsek Teluk Gelam, Polres OKI-Foto : Humas Polsek Teluk Gelam-

BORGOL,PALPOS.ID - Sebuah kotak amal di Mushola SPBU Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI nyaris hilang diembat pencuri, Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pencuri yang dimaksud yakni, IA (38), warga dusun X, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk. Dimana saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Teluk Gelam.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Adi Usman SH mengatakan, modus pelaku ialah berpura-pura sholat di dalam Mushola SPBU Desa Ulak Ketapang tersebut.

"Saat itu petugas kebersihan SPBU sedang lewat di depan mushola dan melihat pelaku yang mencurigakan. Lalu, dia memanggil korban S (51) yang sedang berada di kantor SPBU," ungkapnya, Kamis, 23 Mei 2024.

BACA JUGA:Jalani Sidang Tipiring Karena Musik Remix, Warga Cengal OKI Berakhir Didenda Rp5 Juta

BACA JUGA:MUI Kabupaten OKI Memimpikan Kantor Baru Berharap Pemda Mewujudkannya, Begini Respon Asmar!

Ia menambahkan, korban bersama petugas kebersihan menuju ke mushola dan melihat pelaku sudah berada di atas sepeda motornya. Melihat hal itu, mereka mendekati dan langsung memegang pelaku. 

"Selanjutnya, mereka juga melihat 1 tas berwarna pink terletak di depan sepeda motor pelaku. Di dalamnya ada kotak kardus berisikan uang sebesar Rp616 ribu," ujarnya.

Dikatakannya lagi, mendapati hal tersebut, korban mengecek ke dalam mushola dan melihat kotak amal kuncinya sudah dirusak oleh pelaku. Korban langsung menghubungi Polsek Teluk Gelam yang kemudian mendatangi TKP.

"Setelah itu, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Teluk gelam untuk dilroses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tuturnya.

BACA JUGA:Diduga Sering Mencuri Buah Sawit, Warga Letang Tembak Korban dengan Senapan Angin Hingga MD

BACA JUGA:Bermain Judi Capsa di Griya Jua-Jua Kayuagung, Warga Sungai Pinang OI Tewas di Tangan Candra

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah kotak amal terbuat dari besi, 1 buah kotak kardus, 1 buah tas berwarna pink, 1 buah kunci inggris, 1 sepeda motor Yamaha F1 warna hitam,  dan uang sebanyak Rp616 ribu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: