Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Tengah

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Tengah

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Tengah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kali ini, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Rokan Tengah (Roteng). 

Usulan ini bukanlah hal baru, karena telah diperjuangkan oleh warga dan tokoh masyarakat sejak tahun 2006. 

Meskipun hingga kini moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, semangat untuk melihat terbentuknya Kabupaten Rokan Tengah tetap menyala.

Dasar dan Alasan Pemekaran

Usulan pemekaran ini didasari oleh berbagai alasan yang kuat. 

Luas wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang mencapai 8.882 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 700 ribu jiwa membuat pemekaran menjadi sebuah kebutuhan. 

Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah diharapkan dapat mempermudah rentang kendali birokrasi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Struktur Administratif dan Wilayah yang Bergabung

Untuk membentuk Kabupaten Rokan Tengah, lima kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung. Kelima kecamatan tersebut adalah:

Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

Kecamatan Tanah Putih Sedinginan

Kecamatan Rantau Kopar

Kecamatan Tanjung Medan

Kecamatan Pujud

Rencana ibukota Kabupaten Rokan Tengah akan berada di kawasan Ujung Tanjung, tepatnya di Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: