Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Rokan Darussalam Terus Bergulir

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Rokan Darussalam Terus Bergulir

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Rokan Darussalam Terus Bergulir.-Palpos.id-Foto: Medsos @rasid8009/Palpos.id

RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Rokan Darussalam Terus Bergulir.

Provinsi Riau kembali bergolak dengan wacana pemekaran wilayah, kali ini datang dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). 

Usulan pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) sebagai daerah otonomi baru semakin menguat, dengan delapan kecamatan yang telah sepakat untuk bergabung. 

Progresnya sudah mencapai tahap rancangan undang-undang (RUU) yang tengah digarap di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kota Duri Pemekaran Bengkalis Lebih Menjanjikan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Dua Opsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Bengkalis

Jika RUU ini selesai, akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk peresmian.

Dasar dan Alasan Pemekaran

Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu menjadi Kabupaten Rokan Darussalam didorong oleh berbagai alasan strategis. 

Luas wilayah Rohul yang mencapai 7.588 kilometer persegi dan tersebar di 16 kecamatan, 6 kelurahan, serta 139 desa membuat pemekaran menjadi sebuah kebutuhan. 

Selain itu, jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 679 ribu jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 juga menjadi faktor pendukung utama.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Indragiri Hilir Usul Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Tujuh Kecamatan Bentuk Otonomi Baru Gunung Sahilan Darussalam

Struktur Administratif dan Wilayah yang Bergabung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: