Tak Hanya PPS, Kader Parpol di Ogan Ilir Ternyata Dinyatakan Lolos PKD, Ini Kata Bawaslu

Tak Hanya PPS, Kader Parpol di Ogan Ilir Ternyata Dinyatakan Lolos PKD, Ini Kata Bawaslu

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua Komisioner Lainya--Foto: Isro Palpos

OGANILIR,PALPOS.ID - Sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik terkait adanya anggota bahkan pengurus Partai Politik (Parpol) di Ogan Ilir dinyatakan lolos dan dilantik sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Kini masyarakat Ogan Ilir kembali dihebohkan terkait adanya anggota Parpol yang lolos dan dilantik PKD atau Panitia Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa.

Dalam pesan berantai Whatsapp tampak beredar foto tangkapan layar halaman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menampilkan seorang diduga PKD dengan nama Sarkowi yang merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jabatan sebagai Ketua Ranting Kecamatan Pemulutan dinyatakan masih aktif.

Menanggapi adanya kasus tersebut Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua komisioner lainya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut. Pihaknya juga telah memanggil Panwascam yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Dua Kasat Polres Ogan Ilir Tak Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan, Ternyata Inilah Sebabnya

BACA JUGA:Berkah Haji, Pedagang Kambing di Ogan Ilir Ini Panen Cuan

"Terkait PKD yang telah dilantik yang masih tercatat Sipol. Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Panwascam terkait, dan sudah kita mintai keterangan dan kita juga akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan serta memproses terhadap PKD yang dinyatakan masih ada di Sipol tersebut," tegas Dewi dikantornya. Rabu, 5 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Panwascam, kata Dewi yang bersangkutan mengakui bahwa ketika dalam proses rekrutmen oknum PKD tersebut memng tercatat di Sipol namun dalam prosesnya yang bersangkutan (Oknum PKD) menyatakan atau membuat surat pernyataan tidak terdaftar sebagai pengurus atau keanggotaan partai politik.

"Memang tidak di perbolehkan dari partai politik. Oleh karena itu kita akan tindak lanjuti. Tentu akan ada sanksi (terhadap Panwascam) yang akan di berikan nantinya sesuai aturan yang ada di Bawaslu berupa teguran," kata Dia.

Dirinya sangat menyayangkan adaanya hal tersebut, padahal Kepada para Panwascam se Ogan Ilir, kata Dewi pihaknya selaku Komisioner telah memperingatkan sedini mungkin agar peserta yang masih terdapat di Sipol agar tidak diikut sertakan atau diloloskan sebagai PKD.

BACA JUGA:Polres OKU Terjunkan Personel Bantu Warga Bersihkan Material Sisa Banjir

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Asmar Minta Generasi Muda Menjaga Kerukunan

"Sebelum rekrutmen telah disampaikan kepada para Panwascam bahwa tercatut atau tidak tercatut atau tergabung dalam partai politik yang bersangkutan tidak boleh dimasukkan dalam perekrutan PKD," sesalnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melihat hasil klarifikasi serta keterangan dari yang bersangkutan (anggota PKD) apabila memang benar yang bersangkutan masih terdaftar di Sipol maka akan dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: