Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Tanjung Balai Ibukota Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Tanjung Balai Ibukota Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Tanjung Balai Ibukota Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sementara itu, provinsi induk mendapatkan skor 486, menunjukkan bahwa pemekaran ini tidak akan memiskinkan provinsi induk.

Pembentukan Provinsi Sumatera Timur bukan tanpa alasan. Selain aspirasi warga dan tokoh masyarakat, ada juga sejarah masa lalu yang mendukung usulan ini. 

Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur dalam periode 1947-1950 dan merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Ketika itu, Negara Sumatera Timur berdiri bersama delapan keresidenan lainnya, tujuh di antaranya kini telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung. 

Negara Sumatera Timur kemudian dihapus dan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Atas dasar inilah muncul wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk Provinsi Sumatera Timur.

Setidaknya ada enam kabupaten yang diusulkan untuk tergabung dalam Provinsi Sumatera Timur, yakni Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Dukungan Masyarakat dan Tokoh Daerah

Dukungan masyarakat terhadap pembentukan Provinsi Sumatera Timur sangat besar. 

Banyak tokoh masyarakat dan warga yang berharap pemekaran ini dapat segera terealisasi. 

Mereka percaya bahwa pembentukan Provinsi Sumatera Timur akan membawa perubahan positif, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang lebih merata. 

Selain itu, pembentukan provinsi baru ini juga diharapkan dapat membuka peluang kerja dan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut.

Muslim Simbolon, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur, menyatakan bahwa usulan pembentukan provinsi ini sudah ada sejak lama dan telah melalui berbagai kajian akademis. 

Menurutnya, semua persyaratan administratif telah dipenuhi dan tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. 

Ia menegaskan bahwa pemekaran ini tidak akan memiskinkan provinsi induk, melainkan akan membawa manfaat bagi kedua wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: