Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Pamekasan Demi Provinsi Madura

Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Pamekasan Demi Provinsi Madura

Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Pamekasan Demi Provinsi Madura.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA TIMUR, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Pamekasan Demi Provinsi Madura.

Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur semakin mendapatkan perhatian publik. 

Salah satu usulan yang paling mencuat adalah pembentukan Provinsi Madura sebagai daerah otonomi baru (DOB). 

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru ini, Kabupaten Pamekasan siap melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk Kota Pamekasan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Empat Bupati Dukung Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Madura

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Enam Kabupaten Kawasan Tapal Kuda Usulkan Otonomi Baru Provinsi Blambangan

Latar Belakang Usulan Pemekaran

Pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur telah lama menjadi topik pembicaraan mengingat luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 40 juta jiwa. 

Usulan ini mencakup pembentukan beberapa provinsi baru, salah satunya adalah Provinsi Madura. 

Pembentukan Provinsi Madura bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pemerataan pembangunan yang selama ini dirasakan masih kurang optimal di Pulau Madura.

Provinsi Madura diusulkan untuk dibentuk dari empat kabupaten yang ada saat ini: Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Usulan Otonomi Baru Kabupaten dan Kota Untuk Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Muncul Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru

Namun, untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, yaitu memiliki minimal lima kabupaten atau kota, Kabupaten Pamekasan berencana melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk Kota Pamekasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: