Pemkab OKU Beri Santunan Untuk Anggota KPPS Meninggal Dunia

Pemkab OKU Beri Santunan Untuk Anggota KPPS Meninggal Dunia

Pemkab OKU menyalurkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahki waris anggota KPPS meninggal dunia. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan santunan kepada anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Feri Alamsyah yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024 di wilayah itu.

"Anggota KPPS Kelurahan Baturaja Permai, Kabupaten OKU ini meninggal dunia usai mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 beberapa waktu lalu," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Indra Susanto, Selasa 18 Juni 2024.

Dia mengatakan, santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai sebesar Rp42.000.000 ini diserahkan kepada ahli waris korban.

Santunan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, KPU OKU dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat dalam menjamin hak-hak para penyelenggara pemilu selama menjalankan tugas di lapangan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Bedah 150 Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA:Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab OKU Adakan Operasi Pasar

Sesuai ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian yang mencakup pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

"Diharapkan uang santunan yang diberikan kepada ahli waris dari Feri Alamsyah ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan," harapnya.

Sementara, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU OKU, Jaka Irhamka menambahkan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu 2024 di wilayah itu telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan tersebut mencakup santunan kematian serta jaminan perawatan kesehatan dengan menggunakan KTP," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: