Bangunan WC di Pasar 16 Ilir Salahi Aturan, Pemkot Palembang Beri Waktu 1 Minggu untuk Dibongkar
Pj Walikota Palembang, Dr Ucok Abdul Rauf Damenta--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG mengambil tindakan tegas namun humanis dengan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik bangunan liar berupa toilet/WC di Pasar 16 Ilir untuk membongkar bangunannya.
Pemilik bangunan, Hj Yeni diundang untuk berdialog dengan Pj Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag.rer.pulp, CGCAE, pada Jumat pagi 21 Juni 2024.
Toilet tersebut dibangun tanpa izin dan berada di fasilitas umum, seperti jalan, serta tidak sesuai dengan aturan yang mengharuskan toilet berada di bagian belakang bangunan.
Dalam rapat tersebut, pemilik bangunan bersedia untuk membongkar bangunan tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan Program Gotong Royong Jumat Bersih, Ini Tujuannya..
Awalnya, Hj Yeni meminta waktu tiga bulan, namun Pemkot Palembang hanya memberikan waktu satu minggu untuk merapikan barang-barangnya sebelum bangunan tersebut dibongkar.
"Kita undang Bu Yeni karena bangunannya menyalahi aturan. Jika dilanjutkan, akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, kita advokasi secara humanis agar tidak ada warga yang kena sanksi,' ujarnya.
Setelah diadvokasi, pemilik bangunan bersedia mengemasi barang-barangnya agar tempat tersebut dapat ditata kembali dengan lebih baik, bersih, dan nyaman sesuai dengan aspek estetika.
Ucok menegaskan bahwa penataan ruang sudah direncanakan, namun eksekusinya membutuhkan pendekatan yang tepat.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Pj Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta Siapkan Program Priotas
"Setelah barang-barang selesai dikemas, barulah bangunan tersebut akan dieksekusi sesuai aspek teknis. Ini adalah bentuk hadirnya Pemkot di tengah masyarakat, memberikan solusi atas persoalan yang ada," tambah Ucok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Edwin Effendy, menjelaskan bahwa bangunan toilet tersebut berada di Lorong Ayam (sebelumnya dikenal sebagai Lorong Babi) dan telah menjadi perhatian DPRD dan Pj. Walikota karena tidak sesuai dengan estetika kota Palembang. Bangunan tersebut harus dikembalikan peruntukannya menjadi fasilitas umum.
"Dinas PUPR dan Camat sudah menegaskan bahwa bangunan ini harus ditertibkan. Jika pemilik tidak dapat membongkar sendiri, maka akan dibantu oleh Pol PP. Namun, ini dilakukan dengan cara humanis," ujar Edwin.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan Program Gotong Royong Jumat Bersih, Ini Tujuannya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: