Jabatan Kades di OKU Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Jabatan Kades di OKU Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades di wilayahnya. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis, 20 Juni 2024.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, masa jabatan Kades beserta perangkatnya resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. 

Selain dihadiri 140 kepala desa pada acara penyerahan surat keputusan tersebut, sekaligus diterbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 814 perangkat desa, yang menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan perangkatnya merupakan bentuk penerapan Undang-Undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:SK Pj Diperpanjang, Teddy Fokus Atasi Banjir di OKU

BACA JUGA:Pakai Perahu, Teddy Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir

Teddy berharap agar para Kades yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin. 

"Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing," ujar Teddy.

Selain Kades, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Sebanyak 773 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan. 

"Perpanjangan masa jabatan ini murni berdasarkan Undang-Undang dan tidak ada unsur-unsur politik," tegas dia.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dan perangkat desa dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: