Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum

Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum

Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum-Foto: dokumen humas polres prabumulih-

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," ujar AKP Herli Setiawan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Dituduh Mencuri Warga Bayung Lencir Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas

BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong

"Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: