Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum

Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," ujar AKP Herli Setiawan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Dituduh Mencuri Warga Bayung Lencir Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas
BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong
"Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: