Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Dua Calon Daerah Otonomi Baru Belum Memenuhi Syarat, Harapannya?

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Dua Calon Daerah Otonomi Baru Belum Memenuhi Syarat, Harapannya?

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Dua Calon Daerah Otonomi Baru Belum Memenuhi Syarat, Harapannya?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tantangan dan Harapan

Salah satu tantangan utama adalah memenuhi persyaratan minimal pembentukan daerah otonomi baru, yaitu memiliki minimal 4 kecamatan untuk kota dan 5 kecamatan untuk kabupaten. 

Dengan kondisi saat ini, Kota Batam perlu melakukan pemekaran kecamatan lebih lanjut.

BACA JUGA:Natra Bintan, Glamping Seru di Tepi Treasure Bay Kepulauan Riau

BACA JUGA:Mengungkap Keunikan Kota Batam di Tengah Gugusan Kepulauan Riau

Namun, mengingat status Batam sebagai KEK dan potensi ekonominya yang besar, ada harapan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pengecualian atau dukungan khusus untuk mewujudkan pembentukan Provinsi Batam.

Provinsi Natuna Anambas

Latar Belakang dan Potensi Geografis

Usulan kedua adalah pembentukan Provinsi Natuna Anambas, yang juga merupakan pemekaran dari Provinsi Kepulauan Riau.

Alasan utama untuk pembentukan provinsi ini adalah lokasinya yang berada di wilayah terluar, terdepan, dan terpencil (3T).

Jarak antara wilayah Natuna dan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau sangat jauh dan hanya dapat ditempuh melalui jalur laut.

Provinsi Natuna Anambas diusulkan untuk mencakup dua kabupaten saat ini, yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Wilayah ini memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama minyak dan gas (migas).

Skema Pemekaran

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, rencana pemekaran daerah di wilayah Natuna Anambas adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: