Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam Miliki Masjid Termegah di Sumatera

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam Miliki Masjid Termegah di Sumatera

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam Miliki Masjid Termegah di Sumatera.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Salah satu alasan kuat yang mendasari usulan ini adalah jarak Batam dengan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, yang mencapai 90 kilometer dan hanya dapat ditempuh melalui jalur perairan.

Meskipun bukan ibukota provinsi, Batam memiliki keunggulan sebagai kawasan ekonomi khusus yang lebih maju dibandingkan daerah lainnya di Kepulauan Riau. 

Status ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973, yang menetapkan Batam sebagai Kawasan Industri yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999, Batam juga diresmikan sebagai Kotamadya yang diurus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. 

Dualisme kepemimpinan ini seringkali menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang menghambat perkembangan ekonomi Batam.

Usulan Pembentukan Lima Daerah Otonomi Baru

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, Batam perlu melakukan pemekaran wilayah menjadi lima kabupaten atau kota. Usulan ini telah mengemuka dan mencakup pembentukan tiga kota dan dua kabupaten baru, sebagai berikut:

Kota Batam Selatan: Akan terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sagulung, Kecamatan Sei Beduk, dan Kecamatan Batu Aji.

Kota Batam Barat: Akan mencakup tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Nongsa, dan Kecamatan Bengkong.

Kota Batam Timur: Akan terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Lubuk Baja.

Kabupaten Batam Kepulauan: Akan mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Belakang Padang dan Kecamatan Bulang.

Kabupaten Gelang: Saat ini baru terdiri dari satu kecamatan, yaitu Kecamatan Galang, namun rencana pemekaran akan menambah jumlah kecamatan sesuai persyaratan.

Proses Pembentukan Provinsi Batam

Proses pembentukan Provinsi Batam tidaklah mudah dan memerlukan persetujuan dari DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebelum diajukan kepada Presiden. 

Selain itu, setiap daerah otonomi baru harus memenuhi persyaratan minimal jumlah kecamatan: empat kecamatan untuk kota dan lima kecamatan untuk kabupaten.

Mantan Presiden BJ Habibie, yang juga dikenal sebagai bapak pembangunan Batam, pernah menyarankan agar Batam dijadikan provinsi tersendiri mengingat lokasinya yang sangat strategis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: