Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
SULAWESI TENGGARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat.
Wacana pembentukan provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara terus bergulir, meskipun terhalang oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Pemekaran wilayah ini dianggap sangat layak mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 36.160 kilometer persegi.
Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra mencapai 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.
BACA JUGA:Mewujudkan Pemekaran: Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Penguatan Otonomi Melalui Pemekaran Daerah
Namun, satu calon provinsi baru yang diusulkan tergolong nekat. Sebab, hanya bermodalkan dua kabupaten saja.
Sementara syarat minimal pembentukan provinsi baru adalah lima daerah.
Untuk solusinya, salah satu kabupaten tersebut akan melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk satu kota dan tiga kabupaten baru.
Adapun dua calon provinsi baru pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tenggara: Wacana Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
1. Provinsi Muna Raya
Usulan pertama adalah pembentukan Provinsi Muna Raya sebagai pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: