Sempat Buron, Anto Teng Pelaku Pencurian Besi Behel Susul Teman ke Penjara

Sempat Buron, Anto Teng Pelaku Pencurian Besi Behel Susul Teman ke Penjara

Sempat Buron, Anto Teng Pelaku Pencurian Besi Behel Susul Teman ke Penjara--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Herwanto, yang juga dikenal sebagai Anto Teng (39), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan PRABUMULIH Barat, Kota PRABUMULIH, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi lantaran terlibat dalam pencurian 20 batang besi behel 8 inci milik seorang pensiunan bernama Yus Ruswadi Ilyas yang tinggal di Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang pada Rabu, 3 Juli 2024. 

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Herwanto yang sempat bersembunyi setelah melakukan tindak kejahatan tersebut. 

Herwanto alias Anto Teng ditangkap oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, pada Sabtu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di tempat persembunyiannya. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, mengungkapkan bahwa korban Yus Ruswadi Ilyas melaporkan kehilangan besi behel yang diletakkan di teras rumahnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Patih Galung. 

BACA JUGA:Kabag Umum Setda Prabumulih Ungkap Banyak OPD Gunakan Pelat Dinas Tapi Tidak Tercatat di Bagian Umum

BACA JUGA:Muba Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Efektif Efisien, dan Akuntabel

"Korban melapor telah kehilangan 20 batang besi behel 8 inci yang diletakkan di teras rumahnya," ungkap Yani Iskandar.

Menyikapi laporan tersebut, AKP Yani Iskandar segera menerjunkan tim beruang madu unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

Tim beruang madu dengan sigap melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku. 

"Team beruang madu langsung bergerak dan alhamdulillah team berhasil menangkap pelaku berinisial HT alias Anto Teng di tempat persembunyiannya," ujar Yani Iskandar. 

BACA JUGA:Kepergok Hendak Mencuri Motor, Warga Keluang ditangkap Massa

BACA JUGA:Curi Panel Body Pesawat Terbang, Pemuda Asal Muara Enim Disergap Team Singo Timur

Setelah penangkapan, Herwanto alias Anto Teng langsung dijebloskan ke penjara, menyusul temannya yang bernama Habibi yang telah lebih dahulu ditangkap. 

Lebih lanjut, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menegaskan bahwa atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: