Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kabupaten Ketapang akan berganti status menjadi Kota Ketapang, yang terdiri dari dua kecamatan yang dipecah menjadi empat kecamatan baru. 

Kecamatan Delta Pawan akan dipecah menjadi Kecamatan Delta Pawan Barat dan Kecamatan Delta Pawan Timur. 

Kecamatan Benua Kayong juga akan dipecah menjadi Kecamatan Benua Kayong Barat dan Kecamatan Benua Kayong Timur. 

Luas wilayah Kota Ketapang akan mencapai 423 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 138.008 jiwa (BPS 2022).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mengintip Potensi Daerah Calon Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Sumber Daya Alam Calon Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya

2. Kabupaten Jelai Kendawangan Raya

Kabupaten baru ini akan dibentuk dari pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang, mencakup daerah-daerah yang saat ini masih dalam kecamatan Jelai dan Kendawangan.

3. Kabupaten Tumbang Titi atau Matan Hulu

Kabupaten Tumbang Titi atau Matan Hulu akan dibentuk dari pemekaran wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya di Kabupaten Ketapang.

4. Kabupaten Hulu Aik

Kabupaten Hulu Aik juga akan dibentuk dari pemekaran wilayah Hulu Aik di Kabupaten Ketapang.

Dengan demikian, Provinsi Ketapang atau Tanjungpura akan terdiri dari lima daerah otonom: Kota Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi atau Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik. 

Pembentukan provinsi baru ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Dampak dan Manfaat Pemekaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: