Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pembentukan kabupaten ini diharapkan dapat memenuhi syarat administrasi dan meningkatkan pelayanan publik serta pembangunan di wilayah tersebut.

2. Kota Sintang

Pemekaran berikutnya adalah pembentukan Kota Sintang dari Kabupaten Sintang. 

Kota Sintang yang saat ini masih berstatus kecamatan dengan luas wilayah 355,6 kilometer persegi dan jumlah penduduk 78.352 jiwa (BPS 2022), akan dipecah menjadi empat hingga lima kecamatan baru. 

Kecamatan Sintang saat ini terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa, sehingga pemekaran ini akan menjadikan Sintang memenuhi syarat sebagai kota otonom.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Lima Daerah Otonomi Baru Kembali Bergulir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Melangkah Menuju Terbentuknya Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya

Dengan demikian, Provinsi Kapuas Raya akan terdiri dari lima daerah otonom: Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, dan Kota Sintang. 

Ibukota Provinsi Kapuas Raya diusulkan berada di Kota Sintang, mengingat lokasinya yang strategis dan potensinya sebagai pusat administrasi dan ekonomi baru.

Provinsi Ketapang atau Tanjungpura

Provinsi Ketapang atau Tanjungpura akan dibentuk dari dua kabupaten yang saat ini ada: Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. 

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, Kabupaten Ketapang akan dipecah menjadi beberapa daerah otonom baru.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Membangun Sejarah Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Sektor Potensial Daerah Calon Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya

1. Kota Ketapang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: