Bupati Panca: Banyak Masyarakat Yang Layak Namun Tak Dapat Bantuan

Bupati Panca: Banyak Masyarakat Yang Layak Namun Tak Dapat Bantuan

Bupati Panca Ketika memberi arahan di acara Rapat Kordinasi bersama Pendamping PKH dan TKSK--Foto: Isro/Palpos.id

Herianto melanjutkan, jumlah penerima bantuan pangan non-tunai mencapai 36.602 KK. 

"Setiap bulan, bantuan sosial dari APBN yang digelontorkan di Ogan Ilir mencapai Rp7,3 miliar. Masyarakat yang mendapatkan BPJS sebanyak 202 ribu lebih jiwa atau senilai Rp8,1 miliar anggaran yang juga ditanggung APBN," jelasnya.

Koordinator pendamping PKH Kabupaten Ogan Ilir, Wiwin Muhawarna dan Rian Andra, menyatakan bahwa salah satu kendala yang sering ditemukan di lapangan adalah banyak warga protes karena tidak mendapatkan bantuan.

"Banyak yang protes tidak dapat, padahal mereka layak. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena pengusulan PKH itu syarat utamanya harus diusulkan dari DTKS," ucap Wiwin.

BACA JUGA:2 dari 4 Perampok Bersenjata Wilayah Sungai Pinang, Ogan Ilir Berhasil Diringkus Polisi, Ini Tampangnya!

Pengajuan PKH dapat dilakukan dari desa, diusulkan ke dinas sosial, lalu dinas sosial mengusulkan untuk mendaftarkan ke Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

"Jadi bukan kami yang mendaftarkan PKH itu, semua data sudah ada dari pusat. Tugas kami hanya memvalidasi apakah benar peserta penerima manfaat itu berdomisili dan memenuhi syarat," tukasnya.

Selain itu, Wiwin menjelaskan, tantangan lain terkait koordinasi yang kadang tidak diketahui kepala desa (kades). 

"Kades tidak tahu siapa penerimanya, tahu-tahu si A menerima. Padahal dianggap kades, si A tidak layak menerima. Jadi terjadi miskomunikasi, terutama bagi kades yang baru menjabat yang belum mengetahui data lama," jelasnya.

Bantuan PKH biasanya disalurkan melalui bank BRI dan POS. Bantuan ini menjangkau bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, termasuk ibu hamil, bayi umur 0-11 bulan, anak usia dini, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan, kaum disabilitas berat, dan lansia di atas 60 tahun.

"Bantuan yang diterima berupa dana tunai, tergantung komponen yang dijangkau. Seperti lansia 60 tahun ke atas mendapatkan Rp2,4 juta, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Rp3 juta, anak SD-SMA Rp900 ribu - Rp2 juta, disabilitas Rp2,4 juta, yang diterima setiap 2 bulan sekali," ungkapnya.

Wiwin menegaskan, kriteria penerima PKH harus masuk DTKS dan dinilai dari segi ketidakmampuan, tempat tinggal, penghasilan, dan faktor lainnya. "Penilaian ketidakmampuan itu juga bukan wewenang kami, ada item-item yang layak masuk DTKS dan ditentukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.(sro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: