Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Berbatasan Malaysia dan Laut Jawa
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Berbatasan Malaysia dan Laut Jawa.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Hingga saat ini, baru ada dua kabupaten yang menyatakan diri bergabung, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Jumlah ini masih kurang dari syarat minimal lima daerah.
Pemekaran Kabupaten Ketapang
Untuk memenuhi syarat, Kabupaten Ketapang akan melakukan pemekaran dengan membentuk Kota Ketapang dan tiga kabupaten baru: Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi atau Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.
Kota Ketapang akan terdiri dari dua kecamatan yang dipecah menjadi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Delta Pawan Barat, Kecamatan Delta Pawan Timur, Kecamatan Benua Kayong Barat, dan Kecamatan Benua Kayong Timur.
Dengan pemekaran ini, Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura diharapkan dapat memenuhi syarat dengan lima daerah, terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.
Pemekaran ini sangat pantas mengingat luas wilayah Kabupaten Ketapang yang mencapai 31.240 kilometer persegi, menjadikannya kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Barat dan setara dengan luas wilayah Provinsi Jawa Tengah.
3. Provinsi Kapuas Raya
Usulan terakhir adalah pembentukan Provinsi Kapuas Raya dari pemekaran Provinsi Kalimantan Barat.
Hingga saat ini, baru ada empat kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan usulan Provinsi Kapuas Raya, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sanggau. Jumlah ini masih kurang dari syarat minimal lima daerah.
Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang
Untuk memenuhi syarat, akan dilakukan pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu dengan membentuk Kabupaten Banua Lanjak.
Kabupaten Banua Lanjak akan terdiri dari lima kecamatan: Kecamatan Batang Lupas, Kecamatan Empana, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Puring Kencana, dan Kecamatan Badau.
Selain itu, Kabupaten Sintang juga akan dimekarkan dengan membentuk Kota Sintang yang nantinya bakal menjadi ibukota Provinsi Kapuas Raya.
Kota Sintang, yang saat ini berstatus kecamatan, akan dipecah menjadi empat hingga lima kecamatan untuk memenuhi syarat sebagai kota otonom.
Dengan pemekaran ini, Provinsi Kapuas Raya diharapkan dapat memenuhi syarat dengan lima daerah, terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: