Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya..

Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya..

Sat Reskrim Polres Muba merilis pembongkaran BBM oplosan.-@polresmuba-dokumen/palpos.id

Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara. 

"Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp  60 milyar." Pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: