Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya..
![Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya..](https://palpos.disway.id/upload/c300fec16b99b760b4100f5e4be6885b.jpg)
Sat Reskrim Polres Muba merilis pembongkaran BBM oplosan.-@polresmuba-dokumen/palpos.id
Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara.
"Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp 60 milyar." Pungkasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: