Penetapan PP Manajemen ASN yang Ditunggu Jutaan Honorer dan PPPK Belum Jelas Waktunya
Diduga Terima Suap Rp 10 Miliar: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Berhentikan Tiga ASN Kementan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
HEADLINE, PALPOS.ID - Penetapan PP Manajemen ASN yang Ditunggu Jutaan Honorer dan PPPK Belum Jelas Waktunya.
Penetapan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum jelas waktunya.
Pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan turunan UU ASN 2023.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun PP yang lahir, termasuk RPP Manajemen ASN yang dinanti-nantikan oleh jutaan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Target Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, DPRD dan Pemkab Muba Datangi Kemenpan- RB
BACA JUGA:Penghentian Rekrutmen Tenaga Honorer Menguatkan Sistem Meritokrasi dalam Birokrasi
Aspirasi Honorer dan PPPK yang Terabaikan
Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak mengulur-ulur penetapan PP Manajemen ASN.
Banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun, begitu juga dengan ASN PPPK yang hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari lima tahun karena mendekati batas usia pensiun (BUP).
"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan UU ASN 2023 diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (pemberi harapan palsu)," terang Amaden kepada wartawan pada Minggu, 21 Juli 2024.
Kebutuhan Mendesak untuk Regulasi
Amaden meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib PPPK dari honorer K2 yang usianya mendekati BUP.
BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru, Ini Tanggapan BKPSDM Lubuklinggau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: