Penghentian Rekrutmen Tenaga Honorer Menguatkan Sistem Meritokrasi dalam Birokrasi

Penghentian Rekrutmen Tenaga Honorer Menguatkan Sistem Meritokrasi dalam Birokrasi

Dr Tarech Rasyid MSi f ist--

METROPOLIS, PALPOS.ID - Pemerintah pusat menegaskan kebijakan yang menghentikan rekrutmen tenaga honorer sejak tahun 2024, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan perubahan dalam administrasi kepegawaian.

Pada UU ASN No 20 Tahun 2023, yang diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo, secara tegas melarang pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Naikan Pajak Sepeda Motor, Pengamat : Beban Masyarakat Semakin Berat

BACA JUGA:Layanan BPJS Keliling: Masyarakat Palembang Kini Bisa Akses JKN Tanpa Repot

Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi juga mencakup pejabat lain, termasuk bupati, dengan ancaman sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Terkait sikap pemerintah ini, Akademisi, Dr Tarech Rasyid MSi memberikan pandangannya.

Tarech Rasyid menyatakan bahwa putusan pemerinah ini  dapat dianggap sebagai langkah tepat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan sistem meritokrasi.

BACA JUGA:2.700 Rumah Warga Palembang Masih Tidak Layak Huni, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang

BACA JUGA:Jajal Objek Wisata Baru: Tower Jembatan Ampera, Melihat Indahnya Kota Palembang dari Ketinggian Menara Ampera

Dalam UU Nomor 5 tahun 2023 tersebut lanjutnya, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya memiliki kesetaraan hak, termasuk jaminan pensiun.

Tarech Rasyid menekankan bahwa regulasi ini memberikan ruang mobilitas ASN, mendukung pembangunan nasional dengan fokus pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang pada akhirnya menciptakan kesetaraan dan keseimbangan pembangunan antar daerah.

Namun, Tarech Rasyid juga menggarisbawahi konsekuensi penghentian pengangkatan tenaga honorer yang diatur oleh UU ASN Tahun 2023.

BACA JUGA:Target Pajak Kota Palembang Naik Rp35 Miliar di 2024: Fokus pada PBB dan BPHTB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: