Manajemen RSUD Siti Fatimah Sumsel Tegaskan Sudah Tindaklanjuti LHP dari BPK Sesuai Aturan yang Berlaku

Manajemen RSUD Siti Fatimah Sumsel Tegaskan Sudah Tindaklanjuti LHP dari BPK Sesuai Aturan yang Berlaku

Manajemen RSUD Siti Fatimah Sumsel Tegaskan Sudah Tindaklanjuti LHP dari BPK Sesuai Aturan yang Berlaku.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Siti Fatimah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran dan operasional. 

Hal ini memungkinkan rumah sakit untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kesehatan. 

Manajemen BLUD juga memungkinkan pengelolaan yang lebih efisien dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Keberhasilan dan Tantangan yang Dihadapi

Sejak diresmikan, RSUD Siti Fatimah telah mencatat berbagai pencapaian dalam pelayanan kesehatan. 

Namun, seperti halnya institusi lainnya, RSUD Siti Fatimah juga menghadapi tantangan, termasuk dalam memenuhi standar kepatuhan dan akuntabilitas. 

Melalui audit dan evaluasi rutin, manajemen rumah sakit terus berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan.

Kerjasama dengan Lembaga Pengawas

Kolaborasi dengan lembaga pengawas seperti BPK RI dan Inspektorat Daerah merupakan bagian penting dari upaya RSUD Siti Fatimah untuk memastikan bahwa operasional rumah sakit berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tindakan korektif yang diambil berdasarkan hasil audit membantu dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Masa Depan RSUD Siti Fatimah

Dengan komitmen untuk terus meningkatkan layanan dan mengutamakan kepuasan pasien, RSUD Siti Fatimah Sumsel berharap dapat menjadi rumah sakit rujukan yang lebih baik lagi di masa depan. 

Manajemen rumah sakit bertekad untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan metode medis terkini, guna memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: