Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Kediri Diusulkan Ibu Kota Daerah Otonomi Baru Provinsi Mataraman

Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Kediri Diusulkan Ibu Kota Daerah Otonomi Baru Provinsi Mataraman

Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Kediri Diusulkan Ibu Kota Daerah Otonomi Baru Provinsi Mataraman.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Masyarakat di wilayah ini memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang dapat lebih diangkat dan dilestarikan melalui pemerintahan daerah yang mandiri.

Syarat dan Proses Pemekaran

Pemekaran wilayah harus melalui berbagai persyaratan dan tahapan yang ketat. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilalui:

Kesepakatan Daerah

Pemekaran harus berdasarkan kesepakatan dari daerah-daerah yang bersangkutan. 

Ini melibatkan konsultasi dan persetujuan dari pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

Usulan Gubernur

Gubernur daerah yang akan dimekarkan mengusulkan pemekaran kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.

Evaluasi Pemerintah Pusat

Usulan tersebut kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Pusat. Evaluasi ini meliputi aspek administratif, teknis, dan finansial untuk memastikan bahwa pemekaran tersebut layak dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Persetujuan DPR RI dan DPD RI

Setelah melalui evaluasi, usulan pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI dan DPD RI. 

Proses ini melibatkan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua aspek telah dipertimbangkan.

Pengesahan oleh Presiden

Setelah disetujui oleh DPR RI dan DPD RI, pemekaran wilayah kemudian disahkan oleh Presiden. Dengan pengesahan ini, pemekaran resmi dan provinsi baru dapat mulai beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: