Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan usia, kualifikasi, dan kompetensi tertentu.
Usia Pelamar: Ditentukan berdasarkan jenis pengadaan (CPNS atau PPPK).
Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang relevan.
Kesehatan: Sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 24: Ketentuan Tambahan
Pasal ini mencakup ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh pelamar:
Tidak terlibat pelanggaran seleksi sebelumnya.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
Pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
Pasal 25: Pelamaran Daring
Pasal ini mengatur mekanisme pelamaran yang harus dilakukan secara daring melalui SSCASN, dengan ketentuan:
Hanya dapat melamar satu jenis pengadaan dan satu instansi.
Sanksi untuk pelamar yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan.
Intinya, dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, para honorer yang ingin mendaftar PPPK 2024 perlu memahami persyaratan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: