Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB

Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB

Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan usia, kualifikasi, dan kompetensi tertentu.

Usia Pelamar: Ditentukan berdasarkan jenis pengadaan (CPNS atau PPPK).

Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang relevan.

Kesehatan: Sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 24: Ketentuan Tambahan

Pasal ini mencakup ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh pelamar:

Tidak terlibat pelanggaran seleksi sebelumnya.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.

Pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.

Pasal 25: Pelamaran Daring

Pasal ini mengatur mekanisme pelamaran yang harus dilakukan secara daring melalui SSCASN, dengan ketentuan:

Hanya dapat melamar satu jenis pengadaan dan satu instansi.

Sanksi untuk pelamar yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan.

Intinya, dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, para honorer yang ingin mendaftar PPPK 2024 perlu memahami persyaratan yang telah ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: