Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:TPP Cair, ASN dan PPPK OKU Sumringah
BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkot Prabumulih Full Senyum, Gaji ke 13 Cair
Ketentuan Pelamaran
Pelamaran Daring:
Pelamaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Jenis Pengadaan:
Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK) pada tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Sanksi Pelanggaran:
Pelamar yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Peresmian 1.345 Pegawai PPPK di Provinsi Sumsel: Langkah Penting Menuju Kemajuan Daerah
BACA JUGA:Sumringah, 2.392 PPPK di Muba Resmi dilantik
Penjelasan Detail Pasal-pasal PermenPANRB 6 Tahun 2024
Pasal 23: Kesempatan Melamar ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: