Muncul Usulan Daerah Otonomi Baru Kota Natar Pemekaran Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Muncul Usulan Daerah Otonomi Baru Kota Natar Pemekaran Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Misalnya Desa Hajimena Kecamatan Natar yang memiliki jumlah penduduk 18.485 jiwa.
Seharusnya Desa Hajimena sudah menjadi kelurahan. Atau bisa juga dimekarkan menjadi 4-5 desa.
BACA JUGA:Lampung Selatan Mengukir Sejarah dengan Pemekaran Wilayah dan Penetapan Ibukota Otonomi Baru
Selain itu, masih ada 5 desa lagi yang penduduknya antara 10.000-20.000 jiwa yang bisa dimekarkan menjadi beberapa desa.
Kelima desa dengan penduduk lebih dari 10.000 jiwa itu yakni Desa Merak Batin, Desa Negara Ratu, Desa Natar, Desa Candimas, dan Desa Branti Raya.
Ada juga 3 desa dengan jumlah penduduk hampir 10.000 jiwa, yaitu Desa Bumisari, Desa Tanjungsari, dan Desa Pemanggilan.
Diketahui, kepadatan penduduk desa di Kecamatan Natar tidak merata. Misalkan di Desa Rejosari tingkat kepadatan penduduk 88 jiwa per kilometer persegi.
BACA JUGA:Kota Baru Lampung: Mimpi yang Menggantung di Tengah Perbukitan Hijau Lampung Selatan
Sementara di Desa Pemanggilan tingkat kepadatan penduduk mencapai 7.789 jiwa per kilometer persegi.
Yang jelas, dengan melakukan pemekaran kecamatan, maka Kecamatan Natar akan menjadi empat hingga lima kecamatan. Dan itu sangat layak untuk membentuk Kota Otonomi atau Kota Daerah Otonomi Baru alias Kota DOB.
Usulan pemekaran Kecamatan Natar jadi empat kecamatan. Yakni satu kecamatan diisi tiga desa yaitu Desa Hajimena, Desa Sidosari dan Desa Pemanggilan.
Kemudian, satu kecamatan diisi oleh Desa Bumisari, Desa Tanjungsari, Desa Candimas, Desa Waysari, Desa Branti Raya dan Desa Haduyang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: