Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menanti Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menanti Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menanti Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Informasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. 

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024

Sebagai referensi, gaji PNS tahun 2024 telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan PP tersebut:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)

Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)

Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)

Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: