Rampas Tas Milik Mahasiswi, Pemuda Asal Tanjung Raja OI Keok Dibekuk Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Rampas Tas Milik Mahasiswi, Pemuda Asal Tanjung Raja OI Keok Dibekuk Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Pelaku Curat Ketika Diamankan di Mapolres Ogan Ilir--Foto: Istimewa

OGANILIR, PALPOS.ID - Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku dimaksud adalah Riki Eka Putra (25). Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tanpa perlawanan, Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 14.20 WIB lalu.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Ilham bersama jajarannya. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Putri Regina (22) seorang mahasiswi yang diterima Polres Ogan Ilir pada 29 Juni 2024, 

Putri melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di jalan arah Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Saat kejadian, Putri tengah berboncengan dengan saudaranya, Nabila Sakiyah (18), ketika pelaku tiba-tiba muncul dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam. "Pelaku mengancam korban dengan pisau dan merampas dua unit handphone, serta tas yang berisi dompet, powerbank, dan charger handphone," kata Ilham. Sabtu, 10 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gelar Unjuk Rasa di Kejari OI, Warga 4 Desa Ini Minta Oknum Mafia Tanah Milik Negara Segera Diproses Hukum

BACA JUGA:Teddy Meilwansyah Terima Penghargaan UHC Award Dari Wapres RI

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y12, satu unit handphone merek iPhone 6, dan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang semestinya," ujarnya. 

Riki Eka Putra kini ditahan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Pemkot Prabumulih Gelar Berbagai Perlombaan Tradisional

BACA JUGA:Cover 97% Warga Lewat JKN-Kes, Pj Bupati OKI Dianugerahi UHC Award

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. "Kami siap melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan," tegas AKP M. Ilham. (sro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: