Program Revitalisasi, Pedagang Tolak Kosongkan Pasar 16 Ilir, Kuasa Hukum : Stop Intimidasi dan Pemaksaan

Program Revitalisasi, Pedagang Tolak Kosongkan Pasar  16 Ilir, Kuasa Hukum : Stop Intimidasi dan Pemaksaan

Sulyaden SH--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Polemik terkait program revitalisasi Pasar 16 Ilir hingga kini masih terus bergulir.  Terbaru adalah aksi para pedagang yang secara resmi mengembalikan Surat Edaran (SE)  terkait pengosongan lantai 3 Pasar 16 ilir Palembang dan penghapusan SHM (Sertifikat Hak Milik) para pedagang.

Pengembalian SE tersebut dilakukan pedagang pada Rabu, 14 Agustus 2024, kemarin yang langsung menemui pihak PT Bima Citra Realty (BCR), selaku pengelola Pasar 16 Ilir.Langkah pengembalian Surat Edaran PTBCR itu merupakan upaya dari pedagang Pasar 16 Ilir Palembang untuk mempertahankan SHM yang mereka miliki.

Kuasa Hukum/Advokat Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Sulyaden SH saat dikonfirmasi terkait sikap pedagang mengatakan, di saat bangsa kita tengah memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun yang sejatinya adalah juga mengingatkan pada semua selaku warga negara Indonesia akan perjuangan bangsa kita untuk keluar dan bebas dari belenggu penjajah yang telah merampas baik itu kekayaan yang ada di bumi pertiwi serta penindasan yang cukup membuat penderitaan yg berkepanjangan bagi rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Kegiatan Donor Darah Generali Indonesia: 2.000 Pendonor Terlibat dalam Inisiatif Kemanusiaan

BACA JUGA:Pinpin Sidang Paripurna HUT Ke-79 RI, Suharto: Mari Kita Kenang dan Junjung Tinggi Nilai-Nilai Perjuangan!

"Namun dengan tekad yang kuat rakyat Indonesia mampu bangkit dan mengusir penjajah dari bangsa ini.Narasi tersebut diatas tidaklah berlebihan kiranya kami selaraskan dengan perjuangan para pedagang di gedung Pasar 16 Ilir yg saat ini tengah mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak mereka untuk tetap dapat berdagang di gedung Pasar 16 Ilir yang saat ini akan direvitalisasi Pemkot Palembang dengan bekerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini PTBC  namun sangat disayangkan baik Pemkot Palembang maupun PT BCR tidak membangun suatu komunikasi yang baik dengan pedagang yg menempati Pasar 16 ilir," tegas Sulyaden, Kamis, 15 Agustus 2024.

Dikatakan Sulyaden, pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang  dianggap seperti musuh, diintimidasi dengan berbagai berbagai tekanan, dengan menggunakan cara-cara lisan maupun tertulis dan dengan berbagai tindakan dengan melakukan pemagaran terhadap gedung pasar 16 ilir yang dilakukan pada tengah malam dan dengan bantuan oknum aparat.

"Cara-cara ini di jaman sekarang tentu saja bukan tidak elegan tetapi justru memunculkan konflik yg tidak seharusnya terjadi. Saat ini para pedagang di gedung pasar 16 ilir terus berjuang mempertahankan hak-hak mereka untuk tetap berusaha berdagang di sana," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Pastikan Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Kuasa Hukum : Pedagang Belum Sepenuhnya Dilibatkan

BACA JUGA:Sidak Pasar 16 Ilir, Pj Wako Palembang Temukan Gudang Minyak Goreng Curah di Basement

Terkait adanya sikap dari pedagang pasar 16 ilir Palembang yang mengembalikan surat edaran untuk mengosongkan gedung Pasar 16  Ilir, dikatakan Sulyaden, pada dasarnya sikap tersebut sangat jelas artinya pedagang di gedung pasar 16 Ilir menolak untuk mengosongkan gedung pasar 16 Ilir dengan dalih apapun, sebelum adanya kesepakatan antara pedagang digedung Pasar 16 Ilir khususnya yang tergabung dalam P3SRS dan juga pedagang di gedung pasar 16 ilir yang tidak tergabung dalam P3SRS.

"Pedagang di gedung Pasar 16 Ilir pada dasarnya tidak keberatan dengan adanya upaya revitalisasi dari Pemkot  Palembang, namun harusnya dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar," tandasnya.

Sulyaden mengingatkan agar jangan Intimidasi baik secara lisan dan tertulis serta menggusur serta membuat keresahan.

"Sudah bukan jamannya lagi melakukan penindasan. Dengan komen hari kemerdekaan ini, saya mengajak agar semua langkah dilakukan secara profesional, elegan dengan mengutamakan dialog dan musyawarah sehingga putusan diambil dapat win-win solution," ajak Praktisi Hukum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: