Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Tidak Operasional dan BCR Fokus pada Revitalisasi

Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Tidak Operasional dan BCR Fokus pada Revitalisasi

Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Tidak Operasional dan BCR Fokus pada Revitalisasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Tidak Operasional dan BCR Fokus pada Revitalisasi.

Gedung Pasar 16 Ilir Palembang resmi tidak beroperasi sejak Jumat 08 Maret 2024 karena habisnya masa berlaku sertifikat seluruh kios sejak Januari 2016. 

Direktur PT Bima Citra Realty (BCR) Ari Widhi Wibowo, mengungkapkan bahwa para pemegang sertifikat enggan mengembalikan aset kios kepada Pemerintah Kota Palembang, memaksa Bima Citra Realty untuk mengambil langkah tegas.

Penutupan operasional ini disebabkan oleh praktik pungli para oknum pemegang sertifikat yang terus menarik uang sewa secara tidak sah dan merugikan negara. 

BACA JUGA:Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Ini Kata Dirut PD Pasar Palembang Jaya

BACA JUGA:Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios Untuk Sewa 25 Tahun

Ari menjelaskan bahwa sertifikat kios telah habis masa berlakunya pada 3 Januari 2016, dan pihaknya memiliki bukti yang siap dilaporkan ke pihak berwajib.

Meskipun beredar berita yang memojokkan Bima Citra Realty, Ari menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlibat dalam praktik pungli dan lebih memilih untuk tidak beroperasional sementara waktu. 

Fokus saat ini adalah melakukan revitalisasi dan pembangunan gedung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pedagang dan pengunjung.

Ari mengklarifikasi bahwa Bima Citra Realty bekerja sama dengan Perumda Pasar untuk melakukan revitalisasi dan pengelolaan Pasar 16 Ilir selama 30 tahun, dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bima Citra Realty. 

BACA JUGA:Gedung Pasar 16 Ilir Disegel, Pedagang Minta PT BCR Ganti Kerugian

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Transformasi Menuju Pusat Perdagangan dan Wisata Palembang, Begini Penampakannya..

Setiap kios akan diterbitkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa berlaku 25 tahun.

Dalam upaya menciptakan kondisi yang nyaman dan aman, Gedung Pasar 16 Ilir dilengkapi dengan fasilitas modern seperti escalator, lift, AC, dan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: