Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon
Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
"Untuk tunggakan PKB yang sudah mencapai dua tahun atau lebih, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan.
Ini tentu sangat meringankan, mengingat jika tanpa pemutihan, wajib pajak harus membayar seluruh tunggakan beserta denda dan bunga yang terakumulasi," jelas Ariswan.
Selain itu, program ini juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan pembebasan dari pajak progresif, yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.
"Program ini juga membebaskan denda dan bunga pajak serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat.
Ini adalah bentuk insentif pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak," tambah Ariswan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya memberikan keuntungan langsung kepada wajib pajak, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap penerimaan PAD Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Tugas-Tugas, Pj Walikota Prabumulih Akan Tunjuk Plt Kepala BKPSDM
BACA JUGA:Ratusan Anggota APM Kembali Unjuk Rasa di Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 4
Ariswan menekankan bahwa dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya," tuturnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, program serupa telah berhasil mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Ariswan optimistis bahwa dengan adanya program pemutihan ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Prabumulih akan mencapai target, bahkan berpotensi melebihi target yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Wujudkan Janji Bangun Jaringan Air Bersih ke Rutan Prabumulih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: