Satgas Ilegal Drilling Prabumulih Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter BBM Tanpa Dokumen dari Muba
Satgas Ilegal Drilling Prabumulih Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter BBM Tanpa Dokumen dari Muba-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Tugas (Satgas) Refinery dan Ilegal Drilling Kota Prabumulih yang baru terbentuk 5 Agustus 2024 lalu, berhasil menggagalkan pengiriman 8000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terdiri dari bensin dan solar.
BBM tanpa dokumen tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan rencananya akan dikirimkan ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Bukan hanya sekadar menggagalkan pengiriman BBM tanpa dokumen yang sah,
Team tersebut juga berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Selain itu, tiga unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal ini turut disita sebagai barang bukti oleh Satgas.
Enam pelaku dimaksud seluruhnya berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan,
Mereka adalah Fauzan dan Lehan, keduanya warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin;
Arahan Hanas dan Gapur, warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh; serta Bagas dan Waltapiah, yang juga berasal dari Desa Sinar Jaya.
BACA JUGA:Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Novriansyah Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Munas XI Partai Golkar: Bahlil Lahadalia Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai Beringin
"Para pelaku ini diamankan saat melintas di kawasan Simpang Tugu Tani, Jalan Raya Prabumulih-Baturaja,
Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat, 15 Agustus 2024,” ujar AKBP Endro Aribowo saat menggelar konferensi pers di Polres Prabumulih pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: