Nekat Bisnis Barang Haram, Sopir Sungai Menang OKI Jual Kristal Putih Kepada Polisi Nyamar

Nekat Bisnis Barang Haram, Sopir Sungai Menang OKI Jual Kristal Putih Kepada Polisi Nyamar

Sopir Sungai Menang OKI Nekat Bisnis Barang Haram-Foto : Humas Polres OKI-

BORGOL,PALPOS.ID - AA (36), seorang sopir asal Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI nekat berbisnis barang haram narkotika jenis sabu.

Naasnya, AA berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres OKI yang sedang menyamar. Tak tanggung-tangung, polisi memesan sebanyak dua kantong sabu dengan harga Rp100 juta.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Adrian Candra mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Talang Jaya pada, Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kita mengenai peredaran narkotika oleh pelaku di wilayah Sungai Menang. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera menyelidiki secara intensif guna memastikan kebenarannya," ungkap dia.

BACA JUGA:Ditabrak Mobil BPBD, Abang Bentor Tewas Mengenaskan

BACA JUGA:Rumah di Kampung Baru OKU Ludes Terbakar

Ia menambahkan, salah satu anggota Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli. Lalu, menghubungi pelaku untuk  transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai Rp100 juta. Pertemuan disepakati di Desa Talang Jaya.

"Saat transaksi, ketika AA menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

"Lalu, satu unit handphone iPhone warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi; satu pucuk senpi laras pendek beserta lima butir amunisi aktif; dan satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu," tuturnya.

BACA JUGA:Perempuan yang Ditemukan Tewas di OI Tinggalkan 5 Anak, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

BACA JUGA:Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Novriansyah Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Masih kata Iptu Adrian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senpi ilegal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: