Kisah Syahrir dan Santunan Asuransi Kebakaran: Program Movin Membantu Mengatasi Kerugian Rp 10 Juta
--
Keadaan semakin kritis ketika ponakannya yang panik meminta tolong dari tetangga, tetapi gerbang rumah sudah dikunci karena waktu sudah larut malam.
Beruntung, tetangga yang masih begadang di depan rumah segera melompati pagar besi dan bergegas memadamkan api.
BACA JUGA: Bank Mandiri Taspen Gelar Pemberangkatan Umroh untuk 8 Pasangan Nasabah Pemenang Undian
Mereka juga dibantu oleh dua mobil pemadam kebakaran dari Gowa yang datang tidak lama setelah menerima laporan.
Api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih jauh ke seluruh rumah, meskipun kerusakan yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 10 juta.
Syahrir tidak dapat membayangkan bagaimana jika kejadian ini lebih buruk dan menimpa mertua serta keponakannya.
Ia sangat bersyukur bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan kerugian yang dialami bisa diminimalisir berkat bantuan yang datang dari Bank Mandiri Taspen.
BACA JUGA:Transformasi Digital: Bank Mandiri Taspen Tingkatkan Layanan Melalui Movin Mobile Banking
BACA JUGA:Bingung Mau Beli Pulsa? Begini Panduan Praktis Membeli Pulsa Online di Aplikasi Livin Mandiri
Saat musibah tersebut terjadi, Syahrir menyadari bahwa ia memiliki perlindungan asuransi dari Bank Mandiri Taspen berkat transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Movin.
Program asuransi ini merupakan bagian dari layanan inovatif yang ditawarkan oleh Bank Mandiri Taspen, bekerja sama dengan Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).
Program ini memberikan perlindungan asuransi kebakaran kepada nasabah yang melakukan pembelian token listrik atau pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi Movin.
Syahrir menjelaskan, awalnya ia merasa skeptis dengan informasi mengenai asuransi yang diberikan sebagai bonus transaksi pembayaran listrik melalui aplikasi Movin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: