Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat
Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Ancaman hukuman yang menanti Hermansyah tidak main-main, yakni pidana penjara selama empat tahun.
"Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," pungkas AKP Barisi Sijabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: