Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat

Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat

Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:Amankan Pendaftaran Bakal Calon Wako dan Wawako Prabumulih 2024, Polres Prabumulih Kerahkan 180 Personel

Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. 

Ancaman hukuman yang menanti Hermansyah tidak main-main, yakni pidana penjara selama empat tahun. 

"Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," pungkas AKP Barisi Sijabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: